Pages

Search This Blog

Hukum Rokok, Makruh atau Haram?

Jumat, 23 Januari 2015

Qowwam Sin - Hukum Rokok, Makruh atau Haram?

Perbincangan tentang rokok kembali mengemuka belakangan ini, terutama saat MUI mengeluarkan fatwa bahwa Rokok adalah haram bagi anak-anak, remaja dan ibu hamil. Keluarnya fatwa MUI tentang Rokok ini berawal dari keprihatinan sejumlah pihak berkaitan kondisi memprihatinkan yang dialami masyarakat akibat rokok. Sejumlah survey/penelitian resmi menyebutkan semakin tingginya jumlah perokok di Indonesia khususnya di usia anak-anak dan remaja.

Baca juga:
Kondisi di atas telah mendorong beberapa pihak yang peduli dengan kesehatan masyarakat mendorong MUI untuk mengkaji ulang hukum tentang rokok dan memberi larangan secara tegas terhadap rokok, dengan harapan dapat mengubah pola sikap masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.

Rokok dalam perspektif sejarah
Rokok adalah sebuah benda dan budaya yang asing ditengah kaum muslimin. Rokok tidak dikenal di masa Rasulullah Muhammad SAW, masa sahabat ataupun di masa tabi’in dan tabi’it tabi’in. Sehingga wajar bila tidak ada dalil yang secara jelas menerangkan tentang rokok dalam Al qur’an, hadits ataupun ijma’ sahabat.

Rokok baru dikenal dunia Islam pada abad XVI Masehi. Pada tahun 1500-an ketika bangsa Eropa melihat penduduk asli Amerika menghisap tembakau yang dibakar dalam pipa. Kebudayaan merokok ini kemudian merambah ke negeri – negeri kaum muslimin melalui proses akuluturasi budaya dan perdagangan.

Pada masa itu belum diketahui dengan jelas mengenai efek baik dan buruk dari rokok. Hingga tahun 1940-an manusia menganggap rokok tidak berbahaya karena penelitian tentang rokok memang baru dilakukan pada tahun 1960-an oleh 10 ilmuwan asal Amerika.

Karena minimnya maklumat (informasi) tentang rokok ini, para ulama masa itu hanya mengamati efek dhohir dan langsung dari rokok, yakni timbulnya bau tidak sedap dari mulut perokok setelah menghisap rokok. Berdasarkan hal itu, para ulama mengqiaskan (menyamakan hukum) merokok dengan hukum makruhnya makan bawang putih.

Merokok di Masa Kini
Penelitian tentang rokok dimulai pada Tahun 1962, Pemerintah AS menunjuk 10 ilmuwan untuk meneliti bahaya rokok. Tahun 1964 kesimpulannya dimuat di Laporan Surgeon General yang menyatakan bahwa rokok berbahaya bagi kesehatan dan meminta pemerintah melakukan tindakan.

Berbagai penelitian yang dilakukan pada tahun – tahun berikutnya juga menghasilkan kesimpulan yang kurang lebih sama dengan penelitian tim ilmuwan Amerika tersebut. Hal ini mendorong sejumlah ulama di dunia islam untuk mengevaluai hukum makruhnya merokok. Hasilnya sejumlah ulama dan lembaga keislaman di berbagai negeri Islam memfatwakan bahwa merokok hukumya Haram. Alasan yang dikemukakan antara lain:

1. Menjadi Sebab Kebinasaan seseorang
Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT yang artinya : “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik” (QS. Al-Baqarah: 195) dan sabda Rasulullah SAW, “Dilarang segala yang berbahaya dan menimpakan bahaya.” (Hadits hasan diriwayatkan Ibnu Majah, Daruquthni, dan Malik dalam Al-Muwatha’).

2. Merokok Menimbulkan Bahaya bagi Orang Lain
Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah Muhammad SAW yang artinya : “Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam 2340) dan “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan dan akhirat, janganlah menyakiti jirannya.” (HR Bukhari & Muslim).

3. Membelanjakan Harta Untuk Rokok Merupakan Suatu Pemborosan

Makna menyia-nyiakan harta atau boros adalah membelanjakan harta kepada hal-hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasian harta pada hal yang tidak bermanfaat, bahkan pengalokasian harta kepada hal-hal yang mengandung kemudharatan.Alllah SWT berfirman yang artinya, “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya” (QS. Al Isra’ : 26-27).

4. Merokok Tidak Berguna dan Merusak

Larangan berbuat sesuatu yang tidak berguna dan menyebabkan kerusakan terdapat pada firman Allah SWT yang artinya, “Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan” [QS। Asy Syu’araa:183] dan sabda Rasulullah SAW “Sebagian tanda dari baiknya keislaman seseorang ialah ia meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya।” (Hadits hasan, diriwayatkan Tirmidzi).

Untuk itu perlu kiranya bagi kaum muslimin merenungkan tentang rokok ini sabda Rasulullah SAW yang artinya : An-Nu’man bin Basyir berkata, "Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, ‘Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat hal-hal musyabbihat (syubhat / samar, tidak jelas halal-haramnya), yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa yang menjaga hal-hal musyabbihat, maka ia telah membersihkan kehormatan dan agamanya. Dan, barangsiapa yang terjerumus dalam syubhat, maka ia seperti penggembala di sekitar tanah larangan, hampir-hampir ia terjerumus ke dalamnya..." (HR. Bukhori).

Sekian pembahasan hukum rokok semoga bermanfaat.
 

Most Reading

Stats